Have an account?

Sabtu, 28 Agustus 2010

draf


Minggu, 22 Agustus 2010

FORUM DISKUSI TEGAK / DEGA

SALAM PRAMUKA ... !!!

MARILAH KITA BERSAMA - SAMA BERDISKUSI DEMI KEMAJUAN KEPRAMUKAAN BAIK DI HULU SUNGAI TENGAH ATAUPUN INDONESIA...



TERIMA KASIH...

Jumat, 20 Agustus 2010



SYARAT KECAKAPAN UMUM ( SKU )



Banyak anggota pramuka penegak dan pandega bertanya-tanya, GIMANA SIH TATA CARA PENGISIAN SKU YANG BENAR ??.

Ini menarik untuk dibahas dan semoga tulisan di Blog DKC Bumi Murakata (HST) ini dapat dipergunakan dalam tata cara pengisian SKU tersebut.

Yang pertama-tama kita harus mengetahui apa sih itu Pengertian dan Tujuan dari SKU tersebut…
SKU atau Syarat Kecakapan Umum adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap Pramuka, maka disusun demikian rupa sehingga dapat dipenuhi oleh semua Pramuka, putera dan puteri, baik yang berada di kota besar maupun di desa-desa. Tujuan dari SKU adalah merangsang dan mendorong para Pramuka untuk giat berusaha meningkatkan berbagai kecakapan yang berguna bagi kehidupannya dan bagi kebaktiannya kepada masyarakat. ( menurut SK Kwarnas No. 088 Tahun 1974 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum )
Adapun Tujuan SKU juga adalah untuk mengukur keberhasilan usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan :
a. mendorong peserta didik menambah pengetahuan, keterampilan dan sikapnya.
b. mengembangkan hal-hal yang bersifat positif yang ada pada diri peserta didik.
c. menanamkan keyakinan peserta didik akan kemampuannya dan kesadaran untuk membaktikan diri bagi kepentingan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, serta Tuhan Yang Maha Esa.


PROSES PENILAIAN KECAKAPAN

1. Pendekatan
a. Karena penilaian kecakapan Pramuaka merupakan alat pendidikan, maka pada prinsipnya menilai kecakapan Pramuka adalah secara perorangan.
b. Untuk beberapa mata kegiatan, memang ada yang perlu dilaksanakan secara berkelompok, namun demikian penilaiannya tetap secara perorangan. Hal ini misalnya : kegiatan upacara, menyanyikan lagu Indonesia Raya, memasak, PPPK, dan sebagainya.
c. Pelaksanaan penilaian kecakapan Pramuka perlu memperhatikan perbedaan usia, perkembangan jasmani dan rohani peserta didik. Cara menilai Pramuka Siaga berbeda dengan menilai Pramuka Penggalang, penegak dan Pandega.
d. Penilaian kecakapan Pramuka dilaksanakan :
1) dalam bentuk praktek, artinya bukan hanya teori, secara tertulis.
2) secara praktis, artinya sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
3) dengan cara penyajian kegiatan yang menarik dan menyenangkan.

2. Waktu
a. Pelaksanaan penilaian kecakapan dapat diatur oleh Pembina Pramuka yang bersangkutan, misalnya :
1) dijadwalkan dalam setiap hari latihan berkala.
2) dijadwalkan dalam acara wisata, kegiatan , mengisi waktu luang dalam perjalanan jauh, dan lain-lain.
3) pada waktu melaksanakan kegiatan, baik kegiatan dalam latihan berkala di satuannya, maupun kegiatan kemasyarakatan, kepemudaan, kemahasiswaan dan sejenisnya yang melibatkan peserta didik.
b. Penilaian kecakapan juga dapat dilaksanakan pada waktu yang disepakati bersama oleh peserta didik dengan Pembinanya, meliputi pula tempat dan mata kegiatannya.

3. Proses

a. Proses penilaian kecakapan dapat dilaksanakan :
1) secara langsung yaitu peserta didik secara sadar merasakan proses prnilaian SKU, sesuai dengan kesepakatan bersama antara peserta didik dengan Pembinanya.
2) secara tidak langsung, yaitu peserta didik mengikuti kegiatan di dalam latihan berkala atau mengikuti kegiatan lain dan tidak disadarinya bahwa dalam kegiatan itu mereka dinilai kecakapannya. Hal ini perlu dilakukan khususnya untuk peserta didik yang segan atau takut dinilai.
b. Proses penilaian kecakapan juga dilakukan dengan :
1) menitikberatkan pada usaha dan upaya secara bersungguh-sungguh dari peserta didik, untuk mencapai hasil yang diharapkan (nilai formil).
2) kemudian menilai materi atau hasil usaha yang dapat dicapai oleh peserta didik (nilai materiel). Pada pelaksanaan menilai kecakapan peserta didik perlu digunakan prinsip : untuk mencapai hasil yang baik perlu adanya usaha secara bersungguh-sungguh dengan sekuat tenaga dan upaya. Itulah sebabnya nilai formal diutamakan daripada nilai materiel, kecuali untuk penilaian Syarat Kecakapan Khusus, penilaian materi atau hasil usaha juga ikut menentukan keberhasilannya.

4. Hal-hal yang perlu diperhatikan

Penilai wajib memperhatikan :
a. Keadaan dan kemampuan peserta didik, atas dasar jenis kelamin, usia, kebugaran jasmani, bakat, minat, dan kecerdasan, ketangkasan, keterampilan, keuletan dan usaha yang telah dilakukan peserta didik.
b. Latar belakang kehidupan peserta didik, keluarga, sekolah dan lingkungan tempat tinggalnya.
c. Keadaan masyarakat setempat, misalnya adat-istiadat, kebiasaan, keadaan sosial ekonomi, pembatasan, larangan dan lain-lainnya.
d. Mengingat bahwa semua syarat kecakapan itu merupakan sarana pokok yang mempengaruhi sikap laku peserta didik agar meningkat secara positif, dan sekaligus menambah pengetahuan dan keterampilannya, maka proses penilaian harus bersifat mendorong keberanian dan merangsang kemauan peserta didik untuk menempuhnya


5. Penilai / Penguji

a. Penilai atau Penguji SKU pada prinsipnya adalah Pembina peserta didik masing-masing satuan.
b. Para Pemimpin Pramuka Penegak dan Pandega yang senior dapat ditugaskan membantu menilai SKU bagi teman-temannya.
c. Jika dianggap perlu, para Pembina dapat pula meminta bantuan orang-tua Pramuka dan orang lain yang dianggap mampu untuk menilai peserta didiknya, namun tanggungjawab tetap pada Pembina yang bersangkutan. Sebaiknya pada saat pelaksanaan penilaian Pembina Pramuka mendampinginya.
d. Oleh karena Satya dan Darma Pramuka erat kaitannya dengan pengembangan sikap laku dan pembinaan watak peserta didik, maka penilaian kode kehormatan harus dilakukan oleh Pembina peserta didik yang bersangkutan.
e. Penilai SKU sebaiknya dilakukan oleh Pembina atau orang lain yang dianggap mampu, yang tergabung dalam Tim Penilai yang diangkat oleh Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang yang bersangkutan.

6. Kebijaksanaan dalam menilai kecakapan

a. Pembina atau penilai dituntut untuk bertindak bijaksana, adil dan penuh pertimbangan dan tanggungjawab.
b. Menguji peserta didik penyandang cacat tidak dapat disamakan seperti ketentuan yang tertulis di dalam SKU,
c. Ketentuan tertulis dalam SKU adalah syarat minimum yang harus dicapai peserta didik, oleh karenanya apabila syarat itu dianggap terlalu mudah bagi peserta didik maka Pembina Pramuka atau penilai dapat meningkatkan bobotnya, sehingga peserta didik merasa bahwa tanda kecakapan yang dipakainya diperoleh tidak dengan begitu saja, melainkan dengan usaha yang tidak mudah. Namun harus diingat bahwa bagi peserta didik yang kurang kemampuannya, cukup sampai syarat minimal itu saja, sudah dianggap berhasil dan memenuhi syarat.
d. Penilaian dapat dilakukan dengan memberi tugas yang dapat dikerjakan di rumah, di sekolah, atau di tempat lain, dengan bantuan orangtua peserta didik, guru dan tokoh masyarakat lain yang diperlukan. Misalnya untuk penilaian kegiatan berkebun, menjahit, kegiatan agama, dan lain-lain.
e. Penilaian kecakapan peserta didik dalam bentuk kegiatan kelompok atau lomba, merupakan salah satu cara untuk mendorong minat dan keberanian setiap peserta didik, di samping penilaian atas kerjasama anggota kelompok, meskipun penilaian tetap secara perorangan.
f. Para Pembina perlu mengupayakan untuk mendorong tanpa paksaan, agar peserta didik mencapai tingkat kecakapan yang setinggi-tingginya dan memperoleh tanda kecakapan khusus sebanyak-banyaknya.

7. Pelaksanaan ujian SKU dilakukan :

a. Dengan menguji mata-mata ujian satu demi satu.
b. Dengan urutan mata ujian yang dikehendaki oleh Pramuka yang diuji.
awc. Pada waktu-waktu yang disepakati bersama antara Penguji dan Pramuka yang diuji.
d. Sedapat-dapatnya dalam bentuk praktek dan secara praktis.

Sabtu, 14 Agustus 2010

KARNAVAL HARI JADI PRAMUKA


Dalam rangka memeriahkan hari Jadi Gerakan Pramuka ke 49 Tahun 2010. Kwartir Cabang Hulu Sungai Tengah akan mengadakan sebuah kegiatan yang sudah lama terlupakan, yaitu salah satunya Karnaval Hari Jadi Pramuka dan sekaligus kembali mengarak Panji Tunas Kelapa Gerakan Pramuka yang sudah berumur lebih 40 tahunan.

Kegiatan ini akan melibatkan seluruh Gugus Depan Penggalang dan Penegak di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang akan merebutkan Piala dari Ka Kwarcab Hulu Sungai Tengah. Kegiatan ini akan difokuskan dilapangan Dwi Warna dan dengan mengambil rute perjalanan seputaran kota Barabai.

untuk Juklaknya akan ditampilakan pada blog yang akan datang.. karena masih dalam tahap penyusunan

Kamis, 05 Agustus 2010

6th Asia-Pacific Regional Air/Internet Jamboree





Following the success of the first Jamboree in 2004, the Persekutuan Pengakap Malaysia (PPM) will host this year’s event from 7th to 8th August 2010.

The Air-Internet Jamboree is a regional event which Scouts can contact each other by means of amateur radio and through the Internet. Having a live conversation with a fellow Scout in some other place in the world gives the same excitement like having a normal Jamboree on the land minus the normal expenses. Just like the normal Jamboree, the Air-Internet Jamboree is also an event during which Scouting experiences are exchanged and ideas are shared. It’s a great and unique opportunity for Scouts of all age ranges to communicate with each other as if they are nearby when in actual fact they are all in their own countries. Indeed, Radio Scouting eliminates the distances and fosters a closer relationship of the worldwide Scouting movement.

All NSOs of the region are requested to circulate this information widely to all units in their country so that they have the opportunity to take part in this event.

APR Air/Internet Coordinator
National Scout Organizations (NSOs) are requested to appoint a Coordinator for this APR Air/Internet Jamboree, preferably the person-in-charge of information communication technology, who will be the focal contact person of the Jamboree organizers and the WSB-APR office. Please send the name of the Coordinator and contact details to the secretariat at apraij@scouts.my or the event coordinator Hj Zakran Abdul Manan at zakran@scouts.my

National Air-Internet Jamboree Stories
With your help, the World Scout Bureau APR can compile an overview of the Air Jamboree weekend and make it available to all participants. Of course, the information has to come from the participating Scout groups in your country so you may wish to ask them to prepare a report. Units are encouraged to submit ideas, suggestions and photos of their Air-Internet Jamboree activity to their International Commissioner, who will pass the details to the World Scout Bureau APR office.

For complete details, visit 6th APRIJ official website: http://apraij.scouts.my/

Selasa, 20 Juli 2010

APA SICH DEWAN KERJA ITU ????



Salam Pramuka !

Mengingat ini masih edisi perdana... hehehe... saya rasa tidak salahnya saya banyak-banyak mengisi artikel pada blog saya baru saya ini, iya kan... :)

Beberapa tahun yang lalu ketika saya masih tercatat sebagai anggota Dewan Kerja Cabang Hulu Sungai Tengah, saya sempat ditanya begini, “kak apa sih dewan kerja itu”. Dengan pertanyaan seperti itu mungkin semua kakak-kakak anggota Dewan Kerja saya rasa mengetahui apa dewan kerja itu? Saya jawab,” dewan kerja adalah wadah dimana kader pemimpin ditingkat Kwartir yang bersangkutan dibina dan dikembangkan kepemimpinannya yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, baik puteri maupun putera dengan berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang bersangkutan”. Begitulah kurang lebih saya jawab waktu itu, kemudian setahun kemudian setelah itu, kurang lebih beberapa bulan yang lalu saya sempat ditanya lagi, begini. “Kak kenapa sih harus ada dewan kerja, bukannya kwartir saja sudah cukup, padahal kan kwartir bertugas mengurus semua pramuka ditingkat wilayahnya masing-masing”, katanya. Dengan pertanyaan seperti itu saya menjadi teringat kisah lama, kenapa harus ada dewan kerja? Nah... untuk menjawab pertanyaan itu, marilah kakak-kakak menyimak sedikit sejarah berdirinya dewan kerja. Mudah-mudahan ini bisa membantu kakak juga untuk memahami apa dewan kerja itu?

Pada dasarnya Gerakan Pramuka adalah gerakan pendidikan yang memiliki unsur pendidik dan peserta didik. Dalam kepanduan yang tumbuh sebelum adanya Gerakan Pramuka, terdapat pengurus-pengurus dari berbagai tingkatan yang diantaranya menempatkan suatu wadah bagi peserta didik dalam berlatih mengelola organisasinya untuk mencapai tujuan pendidikan kepanduan.

Keterlibatan peserta didik usia Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada awalnya dilaksanakan dalam batas turut membantu tugas-tugas menangani kegiatan yang berlangsung di Kwartir, hal ini berlangsung sampai dengan tahun ke-6 usia Gerakan Pramuka.
Perkembangan awal tersebut merupakan langkah penting yang diambil oleh Kwartir mengingat pengecualian hak dan tanggung jawab bagi Pramuka Penegak dan Pandega yaitu adanya peserta didik yang juga dilibatkan dalam pengelolaan Kwartir. Sementara pada saat awal berdirinya Gerakan pramuka hak dan tanggung jawab antara peserta didik dan orang dewasa masih dipisahkan dengan tegas, diantaranya pengelolaan Kwartir adalah hak dan tanggung jawab orang dewasa.

Sejarah terbentuknya dewan kerja diawali dengan keputusan Musyawarah Kerja Anpuda III tahun 1966 yang menyatakan di tingkat Kwartir perlu dibentuk wadah pembinaan Dewan kerja yang mempunyai fungsi mengelola Pramuka Penegak dan Pandega. Secara Nasional, Dewan Kerja terbentuk melalui Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Nasional ke 1 (PERPPANITERANAS I) yang diselenggarakan di Bogor pada tanggal 20-27 Agustus 1969 bertempat di desa Cimanggis, kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Salah satu tujuannya adalah membentuk “Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional”. Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan “Musyawarah Kerja “ yang membahas tata kerja dan pengorganisasian dalam penggerakan Pramuka Penegak dan Pandega, serta memilih kepengurusan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional.

Pada saat itu beberapa Kwartir Daerah telah memiliki wadah pembinaan seperti Dewan Kerja tetapi belum secara Nasional diatur keberadaannya. Baru kemudia melalui pertemuan Pamuka Penegak dan PERPPANITERANAS I diperoleh kesepakatan membentuk badan yang mengelola Pramuka Penegak dan Pandega dalam Kwartir yang disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.

Dalam PERPPANITERANAS I yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dengan bimbingan Andalan Nasional disepakati bahwa untuk pengelolaan Pramuka Penegak dan Pandega tidak diadakan pemisahan antara peserta didik putera tan puteri. Dasar pemikiran tidak diterapkannya sistem satuan terpisah dalam pengelolaan Pramuka Penegak dan Pandega mengingat bahwa Dewan Kerja merupakan “satuan gerak” bukan “satuan bina” sekaligus disesuaikan dengan kebijakan nasional tentang pengorganisasian pengurus Gerakan Pramuka bahwa hanya ada satu organisasi Gerakan Kepanduan di Indonesia. Tidak ada organisasi Gerakan Kepanduan Putera saja atau puteri saja.

Dalam perkembangannya, tata cara pengorganisasian Dewan Kerja telah dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan kepengurusan Dewan kerja yang disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan. Perubahan dalam setiap penyempurnaan tentang Dewan kerja terutama dilakukan pada penekanan akan tugas, fungsi dan tanggung jawab, serta kedudukan Dewan Kerja di Kwartir, yang pada dasarnya berkaitan dengan prinsip akan kedudukan Dewan Kerja sebagai peserta didik.

Sebagai landasan gerak Dewan Kerja, mulai tanggal 30 November 2007 Kwartir nasional menyempurnakan “Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega” melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 214 Tahun 2007, yang menggantikan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 131 Tahun 2003.
Dan dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tersebut dijelaskan bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (Dewan Kerja) adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri dan Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Penyelenggaraan dewan kerja memiliki maksud sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka; dan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam berorganisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

Nah... dengan penjelasan yang cukup singkat ini saya harapkan kakak-kakak memahami apa sebenarnya dewan kerja itu... kemana arah dan tujuan dewan kerja itu... serta bagaimana latar belakang terbentuknya dewan kerja (secara nasional)...

Salam Pramuka

Sumber :
- Bebarapa catatan pribadi
- Catatan anggota DKN BTI
- KepKwarnas No. 214 Tahun 2007

Jumat, 16 Juli 2010

Tanda Kecakapan Umum Penegak dan Pandega


a. Semua TKU untuk Pramuka Penegak berupa tanda pundak yang dibuat dari kain. Tulisan dan gambar pada tanda tersebut dibuat dengan sulaman benang atau logam berwarna kuning emas.
b. Tanda tingkat Penegak Bantara :
1) berbentuk trapesium, berwarna dasar hijau muda, dengan panjang sisi alas 5 cm, sisi atas 4 cm, dan panjang kaki miring kiri dan kanan masing-masing 7,5 cm.
2) di dalam trapezium tersebut terdapat gambar sebuah bintang bersudut lima, di bawahnya terdapat sepasang tunas kelapa yang berlawanan dan di bawah tunas kelapa ini terdapat tulisan BANTARA.
c. Tanda tingkat Penegak Laksana :
1) bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penegak Bantara
2) di bawah sepasang tunas kelapa terdapat tulisan berbunyi LAKSANA

TKU untuk Pramuka Pandega
a. TKU untuk Pramuka Pandega berupa tanda pundak yang dibuat dari kain. Tulisan dan gambar pada tanda tersebut dibuat dengan sulaman benang atau logam berwarna kuning emas.
b. Tanda tingkat Pandega :
1) berbentuk trapesium, berwarna dasar coklat muda, dengan ukuran dan gambar seperti tanda Tingkat Penegak
2) di bawah sepasang tunas kelapa terdapat tulisan berbunyi PANDEGA