Have an account?

Selasa, 20 Juli 2010

APA SICH DEWAN KERJA ITU ????





Salam Pramuka !

Mengingat ini masih edisi perdana... hehehe... saya rasa tidak salahnya saya banyak-banyak mengisi artikel pada blog saya baru saya ini, iya kan... :)

Beberapa tahun yang lalu ketika saya masih tercatat sebagai anggota Dewan Kerja Cabang Hulu Sungai Tengah, saya sempat ditanya begini, “kak apa sih dewan kerja itu”. Dengan pertanyaan seperti itu mungkin semua kakak-kakak anggota Dewan Kerja saya rasa mengetahui apa dewan kerja itu? Saya jawab,” dewan kerja adalah wadah dimana kader pemimpin ditingkat Kwartir yang bersangkutan dibina dan dikembangkan kepemimpinannya yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, baik puteri maupun putera dengan berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang bersangkutan”. Begitulah kurang lebih saya jawab waktu itu, kemudian setahun kemudian setelah itu, kurang lebih beberapa bulan yang lalu saya sempat ditanya lagi, begini. “Kak kenapa sih harus ada dewan kerja, bukannya kwartir saja sudah cukup, padahal kan kwartir bertugas mengurus semua pramuka ditingkat wilayahnya masing-masing”, katanya. Dengan pertanyaan seperti itu saya menjadi teringat kisah lama, kenapa harus ada dewan kerja? Nah... untuk menjawab pertanyaan itu, marilah kakak-kakak menyimak sedikit sejarah berdirinya dewan kerja. Mudah-mudahan ini bisa membantu kakak juga untuk memahami apa dewan kerja itu?

Pada dasarnya Gerakan Pramuka adalah gerakan pendidikan yang memiliki unsur pendidik dan peserta didik. Dalam kepanduan yang tumbuh sebelum adanya Gerakan Pramuka, terdapat pengurus-pengurus dari berbagai tingkatan yang diantaranya menempatkan suatu wadah bagi peserta didik dalam berlatih mengelola organisasinya untuk mencapai tujuan pendidikan kepanduan.

Keterlibatan peserta didik usia Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada awalnya dilaksanakan dalam batas turut membantu tugas-tugas menangani kegiatan yang berlangsung di Kwartir, hal ini berlangsung sampai dengan tahun ke-6 usia Gerakan Pramuka.
Perkembangan awal tersebut merupakan langkah penting yang diambil oleh Kwartir mengingat pengecualian hak dan tanggung jawab bagi Pramuka Penegak dan Pandega yaitu adanya peserta didik yang juga dilibatkan dalam pengelolaan Kwartir. Sementara pada saat awal berdirinya Gerakan pramuka hak dan tanggung jawab antara peserta didik dan orang dewasa masih dipisahkan dengan tegas, diantaranya pengelolaan Kwartir adalah hak dan tanggung jawab orang dewasa.

Sejarah terbentuknya dewan kerja diawali dengan keputusan Musyawarah Kerja Anpuda III tahun 1966 yang menyatakan di tingkat Kwartir perlu dibentuk wadah pembinaan Dewan kerja yang mempunyai fungsi mengelola Pramuka Penegak dan Pandega. Secara Nasional, Dewan Kerja terbentuk melalui Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera Nasional ke 1 (PERPPANITERANAS I) yang diselenggarakan di Bogor pada tanggal 20-27 Agustus 1969 bertempat di desa Cimanggis, kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Salah satu tujuannya adalah membentuk “Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional”. Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan “Musyawarah Kerja “ yang membahas tata kerja dan pengorganisasian dalam penggerakan Pramuka Penegak dan Pandega, serta memilih kepengurusan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Nasional.

Pada saat itu beberapa Kwartir Daerah telah memiliki wadah pembinaan seperti Dewan Kerja tetapi belum secara Nasional diatur keberadaannya. Baru kemudia melalui pertemuan Pamuka Penegak dan PERPPANITERANAS I diperoleh kesepakatan membentuk badan yang mengelola Pramuka Penegak dan Pandega dalam Kwartir yang disebut Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.

Dalam PERPPANITERANAS I yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dengan bimbingan Andalan Nasional disepakati bahwa untuk pengelolaan Pramuka Penegak dan Pandega tidak diadakan pemisahan antara peserta didik putera tan puteri. Dasar pemikiran tidak diterapkannya sistem satuan terpisah dalam pengelolaan Pramuka Penegak dan Pandega mengingat bahwa Dewan Kerja merupakan “satuan gerak” bukan “satuan bina” sekaligus disesuaikan dengan kebijakan nasional tentang pengorganisasian pengurus Gerakan Pramuka bahwa hanya ada satu organisasi Gerakan Kepanduan di Indonesia. Tidak ada organisasi Gerakan Kepanduan Putera saja atau puteri saja.

Dalam perkembangannya, tata cara pengorganisasian Dewan Kerja telah dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan kepengurusan Dewan kerja yang disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan. Perubahan dalam setiap penyempurnaan tentang Dewan kerja terutama dilakukan pada penekanan akan tugas, fungsi dan tanggung jawab, serta kedudukan Dewan Kerja di Kwartir, yang pada dasarnya berkaitan dengan prinsip akan kedudukan Dewan Kerja sebagai peserta didik.

Sebagai landasan gerak Dewan Kerja, mulai tanggal 30 November 2007 Kwartir nasional menyempurnakan “Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega” melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 214 Tahun 2007, yang menggantikan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 131 Tahun 2003.
Dan dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tersebut dijelaskan bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (Dewan Kerja) adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri dan Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Penyelenggaraan dewan kerja memiliki maksud sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka; dan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam berorganisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

Nah... dengan penjelasan yang cukup singkat ini saya harapkan kakak-kakak memahami apa sebenarnya dewan kerja itu... kemana arah dan tujuan dewan kerja itu... serta bagaimana latar belakang terbentuknya dewan kerja (secara nasional)...

Salam Pramuka

Sumber :
- Bebarapa catatan pribadi
- Catatan anggota DKN BTI
- KepKwarnas No. 214 Tahun 2007

2 komentar:

Dewan Kerja Daerah Kalimantan Selatan mengatakan...

Salam Pramuka !!!

maaf kak... kalau boleh kasih beri info...
artikel kakak ini sudah di posting 5 bulan yang lalu oleh "CATATAN SANG PURNA"...

http://catatanpurnadkchst.blogspot.com/2010/02/apa-dewan-kerja-itu.html

makasih...

Salam Pramuka...

Dewan Kerja Daerah Kalimantan Selatan mengatakan...

maaf kak, satu lagi... kalau dewan kerja cuma ada 4 kak... di Nasional, Daerah, Cabang dan Ranting... Kalau Ambalan dan Racana serta Saka bukan Dewan Kerja kak... jadi gambarnya bisa diperbaiki... agar informasi bisa tepat guna kak... makasih... maaf kritiknya... demi kemajuan bersama... Salam Pramuka !

Posting Komentar